Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pelaku pencabulan individu autisme di Duren Jaya, Bekasi Timur.
FS (46 tahun) yang merupakan pekerja serabutan tersebut melakukan tindakan pencabulan berupa sodomi kepada A (7 tahun) yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Saat ini Polisi mengamankan tiga barang bukti, yaitu celana korban, baju korban, dan juga identitas korban berupa Kartu Keluarga (KK).
Melalui pengakuannya kepada polisi, FS mengatakan bahwa dirinya mengiming-imingi korban dengan uang Rp15 ribu agar mau diajak ke rumahnya yang menjadi lokasi pencabulan.
“Setelah kejadian (melakukan tindakan sodomi), korban diberikan uang sebesar 15 ribu oleh tersangka dan diancam agar tidak bercerita atau memberitahu kepada siapapun,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hengki, Senin (17/1/2022).
Korban yang merupakan tetangga tersangka mengalami pencabulan saat sampai di rumah tersangka.
“Setibanya di rumah tersangka, tersangka membuka celana korban dan melakukan tindakan oral dan kemudian menyodomi korban,” lanjut Hengki.
“Tersangka menyalurkan hasrat seksual karena istri sudah lama meninggal dunia,” ungkapnya.
Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk melakukan visum dan juga observasi terhadap korban.
“Terhadap korban sedang dilakukan pengecekan bagaimana (kondisi korban) pasca kejadian. Secara umum, korban dalam keadaan sehat. (Namun) perlu dilakukan observasi oleh ahlinya,” ujar Hengki.
Atas perbuatannya, FS terancam pasal 81 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.